Taman pemakaman umum selama ini dikesankan
kumuh, kotor, tidak terawat, bahkan angker. Suasana kompetisi dalam
mempercantik bangunan makam juga terlihat jelas. Ahli waris yang punya duit,
tentu bisa membuat bangunan makam yang cantik dan berpagar. Tapi bagi ahli
waris yang miskin, makam anggota keluarganya tak terurus seringkali ditumbuhi
ilalang.
Fenomena ini memunculkan ide di sebagian kalangan
untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak, bersih, asri, nyaman, dan jauh
dari kesan kumuh apalagi menakutkan. Kemudian muncullah beberapa taman
pemakaman muslim yang berbasis bisnis untuk mewujudkan ide tersebut. Namun
sayangnya, bukan sekadar kenyamanan dan keasrian yang ditawarkan bisnis lahan
pemakaman seperti ini, tapi juga kemewahan fasilitas.
Ternyata mengurus orang mati bisa menjadi peluang
bisnis yang mendatangkan untung bagi yang hidup. Yang mati memang tidak membawa
harta ke alam kubur mereka, tapi malah 'mendatangkan harta' bagi si pengelola
bisnis. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tak mampu?
Belakangan, inilah yang menyebabkan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru soal haramnya berbisnis lahan pekuburan
mewah.
Sebelum fatwa ini keluar, di bilangan kota
Bandung, Jawa Barat ternyata ide menyediakan lahan pemakaman yang nyaman dan
asri sesuai syariat bagi kaum muslimin sudah lebih dulu muncul. Namun tidak
berbasis jual beli, melainkan wakaf.
Firdaus Memorial Park, atau Taman Pemakaman
Firdaus berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong
Wetan, Bandung Barat. Tepat bersebelahan dengan Tol Purbaleunyi di KM 106+300 -
KM 105+700.
Taman pemakaman muslim ini merupakan bagian dari
program wakaf yang digulirkan Lembaga Wakaf Produktif 99 atau disingkat
Wakafpro 99 di bawah Dompet Dhuafa. Direktur Wakafpro-Sinergi Foundation, Asep
Irawan mengatakan ide menyediakan lahan pemakaman yang terjangkau bagi semua
kalangan umat muslim berangkat dari kenyataan kondisi lahan pekuburan di kota
Bandung yang makin sempit dan mahal. Untuk mendapatkan lahan kuburan bagi
anggota keluarga yang meninggal, ahli waris harus mengeluarkan kocek mulai dari
Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.
"Bagaimana dengan warga yang tidak mampu?
Belum lagi sewa lahan tahunan yang memberatkan karena disesuaikan dengan
kenaikan harga tanah. Padahal taman-taman pemakaman ini banyak dikelola
pemerintah," ujar Asep saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu
(26/2) lalu.
Dia juga mengatakan, konsep Firdaus Memorial Park
(FMP) menggunakan prinsip nyaman, asri, ramah lingkungan dan sesuai syariah.
Prinsip-prinsip ini untuk menjawab persepsi selama ini tentang taman pemakaman
yang kumuh dan menakutkan.
Firdaus Memorial Park ini bagian dari program
wakaf yang terdiri dari rumah bersalin cuma-cuma, pesantren tahfidz, pertanian
serta peternakan yang akan didirikan di atas lahan seluas 21 hektar yang
dibebaskan dari masyarakat. Saat ini, jelas Asep, baru 5 hektar lahan yang
sudah dibebaskan dari total lahan yang ditarget. Firdaus Memorial Park sudah
di-launching pada akhir tahun 2013 lalu oleh Ketua MUI Jawa Barat KH Miftah
Faridl dan pemimpin Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar.
Asep menjelaskan, cukup dengan memberikan wakaf
tunai Rp 10 juta, orang yang berwakaf (wakif) mendapatkan benefit 2 kavling
lahan untuk kuburan keluarga wakif, dan 2 kavling untuk kuburan kaum dhuafa.
Setiap kavling dapat memuat maksimal 3 jenazah secara bertingkat sesuai
syariah. Jadi setiap wakif memiliki kapasitas dalam 2 kavling maksimal 6
jenazah anggota keluarga mereka. Wakaf yang diberikan dapat secara tunai atau
mencicil melalui tabungan wakaf sesuai kemampuan.
Benefit lain yang didapatkan wakif, lanjut Asep,
pembebasan seluruh biaya mulai dari pengurusan jenazah, pengantaran dengan
mobil, hingga perawatan makam. Ahli waris tidak dibebankan lagi dengan biaya
perawatan tahunan.
"Para wakif atau ahli waris bahkan ada yang
baru mencicil Rp 500 ribu, atau kurang. Tapi sudah langsung dapat kavling.
Karena niat dan akadnya wakaf, benefit yang didapat sama seperti yang memberi
wakaf tunai," jelasnya.
Saat ini baru 5 hektar lahan yang dibebaskan dari
10 hektar yang dikhususkan untuk lahan pemakaman. Wakafpro menargetkan 5000
wakif bergabung dalam program ini. Dengan 5000 wakif, maka ada 10.000 kavling
lahan yang disediakan di atas tanah 5 hektar. Sehingga total jenazah yang dapat
dikuburkan di lahan ini sebanyak 30.000 jenazah.
"Ini semua disediakan untuk umat dan menjadi
milik umat. Ini wakaf murni, jika dia mampu silakan berwakaf. Pengelolaan dana
dan operasional pun diambil dari wakaf yang diberikan," ujar Asep.