Kamis, 02 Maret 2017

Pemakaman Muslim Pertama Yang Telah Menerima Legal Aspek Secara Syariah


FIRDAUS MEMORIAL PARK  merupakan pemakaman wakaf pertama yang telah memilki legal aspek secara syariah. Majaleis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan fatwa untuk Taman Firdaus Memorial Park sebagai pemakaman syariah yang terlegalisasi.
Berikut merupakan bukti dalam penerimaan legal aspek :
1.      Sertifikat Nadzir Pengelola Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia
2.      Surat Rekomendasi sesuai Syar’i untuk program Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)


tempat pemakaman, tanahmakam, kuburanmuslim, makamnyaman, makamasri, makamramahlingkungan, wakafpemakaman, pemulasaraan, kuburanislam, modelmakammuslim, modelkuburanislammodern, kuburan orang islam, kuburan menurut islam, acara pemakaman, prosesi pemakaman, makam modern, desain kuburan islam, kuburan modern






Ibadah wakaf untuk pemakaman muslim



Pemakaman muslim taman firdaus memilki program wakaf di Firdaus Memorial Park. Kami mengajak kaum muslimin untuk berwakaf, cukup dengan berwakaf nominal 15 juta + 10 % Infaq Operasional(Rp.1.500.000), muwakif mendapatkan benefit:
  1. Kavling ukuran 2x1 sebanyak 2 lahan untuk muwakif dan keluarga,
  2. Termasuk berwakaf penyediaan kavling yang sama untuk keluarga dhuafa,
  3. Wakaf untuk program sosial lainnya
  4. Wakaf untuk berbagai macam usaha produktif (wakaf produktif)
Insya Allah, berapapun dana yang anda wakafkan dalam program Firdaus Memorial Park, akan menjadi amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sebagai bekal dalam menapaki perjalanan hidup selanjutnya.
Pemakaman Asri, Pemakaman Baru, Pemakaman Elit, Pemakaman Elite, Pemakaman Gratis Bandung, Pemakaman Gratis, Pemakaman Islam, Pemakaman Muslim Firdaus, Pemakaman Muslim Bandung, Pemakaman Nyaman, Pemakaman Orang Meninggal, Pemakaman Ramah Lingkungan, Pemakaman Sesuai Syariah, Pemakaman Taman Firdaus Bandung, Pemakaman Unik Di Indonesia








Selasa, 28 Februari 2017

Pemakaman Asri Firdaus Memorial Park dengan Program Pembebasan Lahan

Program Pembebasan Lahan merupakan program wakaf yang ditujukan khusus untuk mempercepat akselerasi pembangunan taman wakaf pemakaman muslim Firdaus Memorial Park. Dimana dengan berdonasi  Rp.100.000,- anda telah berwakaf untuk membebaskan lahan 1 M2.

Insya Allah, berapapun dana yang anda wakafkan dalam program Pembebasan Lahan, akan menjadi amal jariah yang pahalanya akan terus mengalir sebagai bekal dalam menapaki perjalanan hidup selanjutnya 

Firdaus Memorial Park, Taman Makam Muslim Berbasis Wakaf



Taman pemakaman umum selama ini dikesankan kumuh, kotor, tidak terawat, bahkan angker. Suasana kompetisi dalam mempercantik bangunan makam juga terlihat jelas. Ahli waris yang punya duit, tentu bisa membuat bangunan makam yang cantik dan berpagar. Tapi bagi ahli waris yang miskin, makam anggota keluarganya tak terurus seringkali ditumbuhi ilalang.

Fenomena ini memunculkan ide di sebagian kalangan untuk menyediakan lahan pemakaman yang layak, bersih, asri, nyaman, dan jauh dari kesan kumuh apalagi menakutkan. Kemudian muncullah beberapa taman pemakaman muslim yang berbasis bisnis untuk mewujudkan ide tersebut. Namun sayangnya, bukan sekadar kenyamanan dan keasrian yang ditawarkan bisnis lahan pemakaman seperti ini, tapi juga kemewahan fasilitas.

Ternyata mengurus orang mati bisa menjadi peluang bisnis yang mendatangkan untung bagi yang hidup. Yang mati memang tidak membawa harta ke alam kubur mereka, tapi malah 'mendatangkan harta' bagi si pengelola bisnis. Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tak mampu?

Belakangan, inilah yang menyebabkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru soal haramnya berbisnis lahan pekuburan mewah.

Sebelum fatwa ini keluar, di bilangan kota Bandung, Jawa Barat ternyata ide menyediakan lahan pemakaman yang nyaman dan asri sesuai syariat bagi kaum muslimin sudah lebih dulu muncul. Namun tidak berbasis jual beli, melainkan wakaf.

Firdaus Memorial Park, atau Taman Pemakaman Firdaus berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat. Tepat bersebelahan dengan Tol Purbaleunyi di KM 106+300 - KM 105+700.

Taman pemakaman muslim ini merupakan bagian dari program wakaf yang digulirkan Lembaga Wakaf Produktif 99 atau disingkat Wakafpro 99 di bawah Dompet Dhuafa. Direktur Wakafpro-Sinergi Foundation, Asep Irawan mengatakan ide menyediakan lahan pemakaman yang terjangkau bagi semua kalangan umat muslim berangkat dari kenyataan kondisi lahan pekuburan di kota Bandung yang makin sempit dan mahal. Untuk mendapatkan lahan kuburan bagi anggota keluarga yang meninggal, ahli waris harus mengeluarkan kocek mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta.

"Bagaimana dengan warga yang tidak mampu? Belum lagi sewa lahan tahunan yang memberatkan karena disesuaikan dengan kenaikan harga tanah. Padahal taman-taman pemakaman ini banyak dikelola pemerintah," ujar Asep saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

Dia juga mengatakan, konsep Firdaus Memorial Park (FMP) menggunakan prinsip nyaman, asri, ramah lingkungan dan sesuai syariah. Prinsip-prinsip ini untuk menjawab persepsi selama ini tentang taman pemakaman yang kumuh dan menakutkan.

Firdaus Memorial Park ini bagian dari program wakaf yang terdiri dari rumah bersalin cuma-cuma, pesantren tahfidz, pertanian serta peternakan yang akan didirikan di atas lahan seluas 21 hektar yang dibebaskan dari masyarakat. Saat ini, jelas Asep, baru 5 hektar lahan yang sudah dibebaskan dari total lahan yang ditarget. Firdaus Memorial Park sudah di-launching pada akhir tahun 2013 lalu oleh Ketua MUI Jawa Barat KH Miftah Faridl dan pemimpin Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar.

Asep menjelaskan, cukup dengan memberikan wakaf tunai Rp 10 juta, orang yang berwakaf (wakif) mendapatkan benefit 2 kavling lahan untuk kuburan keluarga wakif, dan 2 kavling untuk kuburan kaum dhuafa. Setiap kavling dapat memuat maksimal 3 jenazah secara bertingkat sesuai syariah. Jadi setiap wakif memiliki kapasitas dalam 2 kavling maksimal 6 jenazah anggota keluarga mereka. Wakaf yang diberikan dapat secara tunai atau mencicil melalui tabungan wakaf sesuai kemampuan.

Benefit lain yang didapatkan wakif, lanjut Asep, pembebasan seluruh biaya mulai dari pengurusan jenazah, pengantaran dengan mobil, hingga perawatan makam. Ahli waris tidak dibebankan lagi dengan biaya perawatan tahunan.

"Para wakif atau ahli waris bahkan ada yang baru mencicil Rp 500 ribu, atau kurang. Tapi sudah langsung dapat kavling. Karena niat dan akadnya wakaf, benefit yang didapat sama seperti yang memberi wakaf tunai," jelasnya.

Saat ini baru 5 hektar lahan yang dibebaskan dari 10 hektar yang dikhususkan untuk lahan pemakaman. Wakafpro menargetkan 5000 wakif bergabung dalam program ini. Dengan 5000 wakif, maka ada 10.000 kavling lahan yang disediakan di atas tanah 5 hektar. Sehingga total jenazah yang dapat dikuburkan di lahan ini sebanyak 30.000 jenazah.

"Ini semua disediakan untuk umat dan menjadi milik umat. Ini wakaf murni, jika dia mampu silakan berwakaf. Pengelolaan dana dan operasional pun diambil dari wakaf yang diberikan," ujar Asep.